Kamis, 23 Juni 2011

Partisipasi Angota Pada Koperasi




1. Latar Belakang Masalah
Dalam upaya meningkatkan kemakmuran rakyat di negara kita diperlukan adanya pembangunan ekonomi yang seimbang. Untuk mewujudkan hal tersebut sebagaimana yang telah tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 dinyatakan bahwa “ perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan “ kemudian pada bagian penjelasan UUD 1945 disebutkan bahwa membangun perusahan yang sesuai dengan itu adalah koperasi. Dalam hal ini koperasi sebagai salah satu badan usaha yang ada di Indonesia yang memegang peranan penting bagi perekonomian Indonesia yang juga membina kelangsungan perkembangan demokrasi ekonomi.
Untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat tersebut peranan koperasi Indonesia perlu ditingkatkan melalui gerakan dan penemuan-penemuan baru sehingga tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mengantarkan masyarakat menuju kemakmuran dan kesejahteraan.
Ukuran dari keberhasilan koperasi ialah berapa banyak kebutuhan anggota dapat dilayani dengan baik oleh koperasi, maka dari itu merupakan suatu yang penting dari koperasi untuk menarik perhatian dan keaktifan anggota guna mengadakan partisipasi yang maksimal untuk mensukseskan usaha koperasi atau dengan kata lain kesadaran anggota merupakan kekuatan yang potensial dari koperasi.
Pada umumnya para anggota selalu mengharapkan kebutuhannya dapat di layani secara tepat, efisien, tanggap dan prilaku yang sopan, serta senyum dari pihak koperasi,. Harapan itu bukanlah suatu yang berlebihan karena dapat dimaklumi bahwa para anggota memberikan suatu bisnis kepada koperasinya, yaitu keberadaannya sebagai nasabah tersebut akan dipertahankan.
Semua itu dapat kita capai apabila pengurus koperasi memberikan pelayan yang bagus dan memadai untuk anggotanya. Dalam hal ini pelayanan dapat kita bagi menjadi dua yaitu pelayanan ekonomis dan pelayanan social.
Jika pelayanan ekonomis yang diberikan anggotanya baik, maka peran anggota akan dapat merasakan manfaat dalam kehidupannya melalui usaha-usaha mereka mengalami peningkatan, sedangkan pelayanan social meliputi pemberian pendidikan kepada anggota. Sehingga anggota lebih mengerti dan terampil terutama dalam bidang usaha mereka. Pelayanan koperasi misalnya dalam bentuk jenis bantuan jasa kepada anggotanya seperti simpan pinjam, penyediaan kebutuhan, pengadaan pendidikan dan pelatihan serta kegiatan ekonomi lainnya yang dibutuhkan anggotanya. Pelayanan di atas semua tidak akan terlepas dari prinsip-prinsip koperasi sendiri.
Adapun partisipasi sangat diperlukan dalam kegiatan usaha koperasi serta memberikan kontribusi yang sehat dalam pengembangan dan peningkatan usaha koperasi serta memberikan kontribusi yang sehat dalam pengembangan dan peningkatan usaha. Para anggota memberikan kontribusi permodalan koperasi secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis (terhadap modal tersebut).
Berdasarkan hasil wawancara dan data yang di peroleh penulis dari pengurus dan beberapa anggota KUD Mitra Makmur dapat diketahui bahwa partisipasi anggota koperasi masih sangat rendah dan pelayanan dari koperasi belum memuaskan. Rendahnya partisipasi anggota dapat dilihat dari rendahnya kesadaran anggota untuk membayar simpanan wajib. Tingkat pembayaran simpanan wajib dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com