Kamis, 23 Juni 2011

Pengaruh Lingkungan Kerja Terhadap Kecelakaan Kerja Karyawan

JUDUL : PENGARUH LINGKUNGAN KERJA TERHADAP KECELAKAAN KERJA KARYAWAN BAGIAN PRODUKSI PADA PT. PERKEBUNAN NUSANTARA V SEI GALUH
A. Latar Belakang Masalah
Perusahaan yang didirikan swasta ataupun pemerintah, pada umumnya diharapkan akan dapat berproduksi dengan tingkat produktivitas yang tinggi, efesiensi kerja yang tinggi dan biaya produksi yang dapat diusahakan menjadi serendah rendahnya. Lingkungan kerja yang memuaskan bagi para karyawan perusahaan yang bersangkutan akan dapat meningkatkan gairah kerja sehingga dapat meminimalisir kecelakaan kerja didalam perusahaan yang bersagkutan tersebut. Demikian pula sebaliknya, lingkungan kerja yang sangat tidak meuaskan akan dapat mengurangi gairah tenaga kerja sehingga kemungkinan terjadinya suatu kecelakaan dalam bekerja akan semakin meningkat dan hal tersebut dapat menurunkan produktivitas kerja. Hubungan antara lingkungan kerja yang baik dengan terjadinya kecelakaan kerja karyawan dalam suatu perusahaan memang tidak diragukan lagi. Lingkungan kerja yang cukup memuaskan para karyawan akan dapat mendorong para karyawan tersebut untuk bekerja dengan sebaik-baiknya., sehingga kecelakaan kerja dapat dihindari didalam menjalankan proses produksi perusahaan.
Setiap perusahaan selalu berusaha untuk menghindari atau memperkecil terjadinya kecelakaan kerja. Kecelakaan merupakan kejadian yang tidak dikahendaki yang dapat menimbulkan korban manusia dan harta benda dimana dapat mengganggu

jalannya kegiatan yang biasa dilakukan sehingga pencegahan kecelakaan kerja sangat penting diadakan pada setiap perusahaan. Dilain pihak perkembangan ilmu teknologi yang pesat ternyata juga diikuti dengan meningkatnya jumlah dan kualitas mesin. Mesin dan instalasi -instalasi serta bahan-bahan yang berbahaya dimana sewaktu-waktu dapat menimbulkan kecelakaan kerja pada karyawan yang lalai dan tidak disiplin. Oleh sebab itu pimpinan perusahaan harus memperhatikan kesejahteraan dan kecelakaan karyawan yang terjadi dalam perusahaan pada waktu melakukan pekerjaannya. Karena kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja disebabkan oleh lingkungan kerja perusahaan maka peningkatan keselamatan kerja merupakan satu-satunya usaha agar para karyawan selamat dalam melakukan pekerjaannya, sehingga dapat terhindar dari kecelakaan kerja yang mungkin terjadi, seperti kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa atau cedera.
Perlunya dilakukan usaha-usaha untuk melindungi keselamatan kerja karyawan dalam melaksanakan kerjanya, sudah lama dirasakan pemerintah. Undang-undang kecelakaan tahun 1947 nomor 33, yang dinyatakan berlaku pada tanggal 6 januari 1951, yang disusul dengan peraturan pemerintah tentang pertanyaan berlakunya peraturan kecelakaan tahun 1947 (PP No. 2 tahun 1948), merupakan bukti tentang disadarinmya arti penting keselamatan kerja didalam perusahaan. Selain itu perlu adanya perlindungan terhadap tenaga kerja yang dapat dilakukan melalui perbaikan kondisi kerja, perbaikan mesin- mesin yang digunakan untuk melakukan operasi, jaminan sosial keselamatan dan kesejahteraan kerja sesuai dengan

pengawasan pemerintah dengan dikeluarkannya UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Masalah kecelakaan kerja tidak hanya tanggung jawab pihak pemerintah, perusahaan tetapi juga menjadi tanggung jawab para pekerja karena masih banyak kecelakaan kerja terjadi disebabkan oleh kelalaian karyawan itu sendiri yang kurang mentaati peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan. Sehubungan dengan hal itu PT. Perkebunan Nusantara V Sei Galuh yang bergerak pada bidang pengolahan kelapa sawit dalam kegiatan operasinya mempekerjakan karyawan sebanyak 140 orang karyawan pada tahun 2008. Perusahaan ini menggunakan dua shift jam kerja yaitu, shift siang jam 07.00 s/d 19.00 WIB dan shift malam jam 19.00 s/d 07.00 WIB. Dengan adanya pembagian kerja ini karyawan wajib mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh perusahaan dimana karyawan tersebut bekerja dan mengerjakan tugasnya masing-masing. Setiap karyawan hanya bekerja sesuai dengan peralatan-peralatan yang dipergunakan dalam menjalankan tugasnya. Karyawan juga harus berhati – hati menggunakan peralatan dalam melaksanakan tugasnya karena apabila karyawan kurang berhati-hati maka kecelakaan kerja akan rentan terjadi. Dalam usaha menanggulangi kecelakaan kerja pada PT. Perkebunan Nusantara V Sei Galuh, pihak perusahaan menyediakan alat pelindung bagi karyawan seperti helm kerja, masker, sepatu pengaman, penutup telinga dan sarung tangan.
Sehubungan dengan hal itu dalam melaksanakan operasinya dilaksanakan dalam lokasi pabrik dimana pada setiap bagian pekerjaan dilaksanakan pengawasan.

Semua peralatan-peralatan yang dipergunakan dalam proses produksinya terdapat dalam pabrik. Jarak antara mesin satu dengan mesin lainnya sangat berdekatan sehingga menimbulkan lingkungan kerja yang kurang memadai.
http://www.ziddu.com/download/15463453/PENGARUHLINGKUNGANKERJATERHADAPKECELAKAANKERJAKARYAWAN.pdf.html

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com